Home Terbaru Perintahkan Tangkap Putin, Statuta ICC Belum Diratifikasi Semua Negara

Perintahkan Tangkap Putin, Statuta ICC Belum Diratifikasi Semua Negara

Video TVmoka Terbaru Live March 19, 2023 2:31 am

Jakarta, CNN Indonesia

Pengadilan Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) kini tengah menjadi perbincangan. Lembaga itu pada Hari Jumat (17/3) mengeluarkan perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin.

Perintah penangkapan ini didasarkan pada tuduhan bahwa Putin telah melakukan kejahatan perang. Putin disebut memindahkan anak-anak Ukraina ke negaranya secara ilegal.

ICC sendiri merupakan lembaga hukum yg bertindak untuk membantu permasalahan hukum di negara-negara anggota atau yg mendapat yurisdiksi berasal dari lembaga itu. saat ini, sebanyak 123 negara menjadi anggota ICC Apabila merujuk pada Statuta Roma.

Baca Juga :  Kendaraan Pribadi Masih Dominan saat Mudik, Ini Sebabnya


Tapi, ternyata tidak semua negara yg tergabung di dalam ICC sesuai Statuta Roma telah meratifikasi perjanjian hukum di dalam ICC ini. Bahkan badan legislatif Amerika Serikat serta tidak meratifikasi undang-undang tentang ICC ini.

Selain Amerika Serikat, negara-negara tersebut antara yg lain, Mesir, Iran, Israel, Rusia, Sudan, sampai Suriah. Sementara 40 berasal dari 123 negara yg tidak pernah menandatangani perjanjian tersebut, diantaranya termasuk China, Ethiopia, India, india, Irak, Korea Utara, Arab Saudi, dan juga serta Turki.

Dua negara serta telah menarik diri berasal dari lembaga ini. Keduanya yakni, Burundi dan juga serta Filipina. Burundi pada 2017 menarik diri. Menyusul keputusan pengadilan untuk menyelidiki tindakan keras pemerintah terhadap protes oposisi.

Baca Juga :  Jepang Bentuk Badan Khusus Demi Atasi Krisis Angka Kelahiran

Sementara Filipina menarik diri pada 2019. Setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte tidak cocok dengan keputusan pengadilan yg meluncurkan penyelidikan atas perang pemerintahnya terhadap narkoba. Duterte kala itu mengatakan pengadilan domestik cukup untuk menegakkan supremasi hukum.

ICC yg didirikan pada 2002 memang dimaksudkan untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan juga serta kejahatan agresi saat negara-negara anggota tidak mau atau tidak dapat melakukannya sendiri.

ICC saat ini berbasis di Den Haag, Belanda. Tugas utamanya untuk memimpin penyelidikan profil tinggi terhadap tersangka terkemuka atau tokoh-tokoh besar.

Baca Juga :  Eks PM Inggris Boris Johnson: Putin Ancam Serang Saya Pakai Rudal

Lembaga ini serta memiliki wewenang untuk menuntut kejahatan yg dilakukan warga negara berasal dari negara anggota atau di wilayah negara anggota dari aktor yg lain.

Meski demikian, tugas ICC bukan untuk menggantikan pengadilan nasional. ICC cuma bertindak saat pengadilan nasional telah tidak mampu atau tidak mau mengadili suatu kasus. Selain itu, ICC cuma menjalankan yurisdiksi atas kejahatan yg terjadi setelah undang-undangnya mulai berlaku pada 2002.

(tst/sfr)




Sumber Referensi & Artikel : Berbagai Sumber
Saksikan video selengkapnya :